Pelayanan Darah merupakan salah satu bagian dari keseluruhan sistem pelayanan kesehatan khususnya di Rumah Sakit. Bank Darah adalah unit pelayanan di rumah sakit yang bertanggung jawab atas ketersediaannya darah untuk transfusi yang aman, berkualitas dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya (Permenkes 83 / 2014, BAB III Pasal 40). Kemungkinan timbulnya akibat transfusi yang membahayakan jiwa pasien baik dalam bentuk reaksi transfusi yang ringan sampai berat serta penularan penyakit lewat darah menunjukkan pentingnya pemahaman penggunaan darah dalam praktik klinis.
Bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia melayani permintaan darah untuk transfusi dari rawat inap dan IGD dan berfungsi selama 24 Jam. Ruang pelayanan Bank Darah berlokasi di gedung B Lantai 2 tepat di samping area Laboratorium.