INFORMASI BERKALA
INFORMASI BERKALA
-
Kedudukan, domisili, alamat lengkap & dokumen surat-menyurat :
-
Alamat : Jl. Kamal Raya, Bumi Cengkareng Indah, Cengkareng Timur Jakarta
Barat
-
Telp. : 021 53472874
-
Fax. : 021 -5442693
-
E-mail : rscengkareng@jakarta.go.id
-
Website : http://www.rsudcengkareng.com
-
Twitter : rscengkareng
-
Instagram : rsudcengkareng
-
Facebook : rsudcengkareng
-
Youtube : rsudcengkarengofficial
-
Tiktok : rsudcengkarengofficial
-
Tiktok : rsudcengkarengofficial
Secara terperinci tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor
114 Tahun 2021 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja RSUD Cengkareng.
PERGUB_NO. 114_TAHUN_2021_
Company Profile _compressed
-
Visi, Misi dan Budaya Kerja
“Menjadi Rumah Sakit Terbaik Pilihan Masyarakat”
-
Mengembangkan sumber daya manusia unggul yang berorientasi pada layanan.
-
Mengembangkan layanan prima yang mampu bersaing, dan menyelenggarakan
pendidikan tenaga kesehatan berkualitas.
-
Mengembangkan sarana dan prasarana berbasis teknologi yang terintegrasi.
-
Mewujudkan suasana kerja yang harmonis, kondusif dan produktif.
-
Mewujudkan kepercayaan dan kemitraan dengan seluruh pihak terkait.
-
Makna
Sahabat Hidup Sehat Berkualitas
-
Motto
Upaya Terbaik Kami Untuk Kesehatan Anda
TATA NILAI RSUD Cengkareng adalah“KEEP IN”dengan arti, sebagai berikut :
KEMITRAAN
Kerjasama yang harmonis dan setara
EMPATI
Merasakan, memahami dan merespon dengan tepat
PROFESIONAL
Bekerja cepat, tepat sesuai norma dan standar dengan hasil tuntas berkualitas
INTEGRITAS
Kesatuan pikiran, ucapan dan tindakan sesuai norma yang berlaku
INOVATIF
Kemampuan untuk menghasilkan ide dan karya baru
-
Tugas dan Fungsi RSUD Cengkareng
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2021 tentang
pembentukan organisasi dan tata kerja RSUD Cengkareng, pada Bab III Pasal 5
TUGAS :
-
RSUD Kelas B mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan
kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan
pelayanan rawat map, rawat jalan, dan gawat darurat.
FUNGSI :
-
a. Penyusunan bahan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
-
b. Penyusunan Rencana Kerja serta Rencana Kerja dan Anggaran RSUD Kelas B;
-
c. Pelaksanaan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
-
d. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran RSUD Kelas B;
-
e. Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur RSUD Kelas B;
-
f. Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur RSUD Kelas B;
-
g. Penyelenggaraan pelayanan medik
-
h. Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik
-
i. Penyelenggaraan pelayanan penunjang non medik
-
j. Penyelenggaraan pelayanan keperawatan dan kebidanan;
-
k. Penyelenggaraan pelayanan rujukan dan ambulans;
-
l. Penyelenggaraan peningkatan mutu dan keselamatan pasien;
-
m. Penyelenggaraan pelayanan kegawatdaruratan;
-
n. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja;
-
o. Penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit;
-
p. Fasilitasi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di RSUD Kelas B;
-
q. Fasilitasi dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan pelayanan
kesehatan;
-
r. Penyelenggaraan pemasaran, kemitraan dan kehumasan RSUD Kelas B;
-
s. Pengelolaan dan pengembangan system informasi RSUD Kelas B;
-
t. Pengelolaan data RSUD Kelas B;
-
u. Pengelolaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian RSUD Kelas B;
-
v. Pengelolaan prasarana dan sarana RSUD Kelas B;
-
w. Pelaksanaan perencanaan, rehab total/rehab berat/rehab sedang/rehab ringan
Gedung RSUD Kelas B sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
-
x. Pemberian dukungan pelayanan medik kepada masyarakat dan Perangkat Daerah;
-
y. Pelaksanaan koordinasi pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas dan fungsi RSUD Kelas B; dan
-
z. Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
-
Struktur Organisasi,Tugas, Wewenang & Fungsi
Terdiri atas Direktur dibantu oleh 2 Wakil Direktur dan 6 Kepala Bagian/Kepala Bidang.
Struktur organisasi, tugas, wewenang dan fungsi tertuang dalam SK. Direktur No. 335
Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng.
drg. Bambang Suheri, MAP
|
Direktur
|
dr. Feurah Dihan B, MPH
|
Wakil Direktur Keuangan dan Umum
|
dr. Savitri Handayana, M.M
|
Wakil Direktur Pelayanan Medis
|
dr. Debi Intan Suri, MPH
|
Kepala Bidang Pelayanan Medis
|
apt. Wahyu Renggani, S.Si, MM
|
Kepala Bidang Penunjang Medis
|
Ns. Takarina Handayani, S.Kep, M.M
|
Kepala Bidang Keperawatan
|
apt. Harfia Mudahar, S.Si, M.Si
|
Kepala Bagian Keuangan dan Perencanaan
|
-
|
Kepala Bagian Umum, Pemasaran dan SDM
|
dr. Susilo Nugroho
|
Kepala Bagian Data dan Teknologi Informasi
|
SK. Dir. No. 338 Tahun 2018