INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, terdapat kategori Informasi Publik mengenai Informasi Publik yang terbuka dan
dikecualikan. Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses
oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga pengecualian
Informasi Publik harus sesuai dengan undang-undang, kepatuhan, dan kepentingan
umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yaitu suatu pengujian
tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat
dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup informasi publik dapat
melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
File Daftar Informasi Yang DiKecualikan RSUD Cengkareng